Dinar juga menjelaskan perihal hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Baca Juga: Terima Masukan dari Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan resmi digantikan dengan Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain.
"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," ucap Dinar Titus.***