Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Dibatasi, Ini Kriteria Peserta yang Bisa Lolos

- 3 Maret 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi kriteria peserta yang bisa lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021.
Ilustrasi kriteria peserta yang bisa lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 13 di tahun 2021. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA – Kabar baik! Program Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka.

Apabila merujuk pada skema pelaksanaan sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 13 akan dibatasi menjadi kuota 600.000 penerima.

Menurut keterangan Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu program Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dibuka setelah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 12.

Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Intip Besaran Insentif dan Cara Daftarnya

“Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi gelombang 12, setelah itu kami akan buka gelombang 13,” tutur Louisa Tuhatu dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Louisa mengatakan kuota penerima program Kartu Prakerja pada gelombang 13 akan sama dengan gelombang sebelumnya yakni sebanyak 600.000.

“Rencana kuota (peserta) gelombang 13 akan sama dengan gelombang 12 yaitu 600.000,” tutur Louisa.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Para Pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' Sampaikan Duka

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah semi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan berupa pelatihan kerja dan insentif, khususnya bagi kelompok pekerja maupun angkatan kerja.

Sedangkan untuk program Kartu Prakerja sudah berjalan hingga gelombang 12 yang telah dibuka pada bulan Februari 2021 lalu.

Baca Juga: HOAKS Atau FAKTA: Beredar Kabar Vaksinasi Lansia Jakarta Tak Perlu KTP DKI hingga Kuota 1.000 Orang per Hari

Setiap penerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan total sebesar Rp3.550.000. total bantuan tersebut terbagi menjadi bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp150.000.

Bantuan dan insentif tersebut hanya diberikan kepada peserta yang sudah berumur 18 tahun ke atas, dengan statusnya sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan para wirausaha.

Peserta program juga tidak boleh termasuk dalam penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, sehingga jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, anda tidak dapat mendaftar di program kartu prakerja.

Baca Juga: Formasi Guru Masih Jadi Komposisi Terbanyak Penetapan Kebutuhan ASN, Diikuti oleh Tenaga Kesehatan

Kemudian peserta yang sudah pernah mendapat bantuan dari program prakerja pada tahun 2020, tidak diperbolehkan untuk mendaftar kembali pada tahun 2021 ini.

Selain itu, dalam satu keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) yang sama, maksimal hanya dua orang yang dapat menerima bantuan program kartu prakerja.

Adapun sejumlah kriteria peserta yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja di antaranya, anggota TNI, Polri, Aparatus Sipil Negara (ASN).

Selain itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun seorang anggota DPR dan DPRD.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x