Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Juliari P Batubara, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

- 4 Maret 2021, 19:00 WIB
KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Juliari P Batubara.
KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Juliari P Batubara. /Twitter.com/@KPK_RI

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta dalam dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan ketiga saksi itu untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Dalam dugaan kasus suap Juliari P Batubara, ketiga orang yang dimaksud KPK adalah Edwyn, Imam, dan Andi.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Ali dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Produk dalam Negeri, Mendag M Luthfi 'Merek Indonesia akan Jadi Primadona'

Ketiga orang tersebut dipanggil dalam rangka pengumpulan bukti dan juga melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari P Batubara oleh KPK.

Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan kepada ketiga tersangka kasus penyuapan tersebut, yaitu Juliari P Batbara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.

Sementara itu, pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah berstatus sebagai terdakwa.

Harry Van Sidabukke menyuap mantan Mensos itu, Adi dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia paket bansos Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Makin 'Ruwet' Ini Penjelasan Wamenkumham terkait UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP

KPK juga sebelumnya sudah menggeledah kediaman politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Nama Ihsan Yunus menyuat saat rekonstruksi kejadian perkara pada awal Februari lalu.

Dikesempatan yang berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus dugaan suap bansos Covid-19 ini tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

"KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Terseret Skandal Bullying, Aktor Ji Soo Terancam Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises

Pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini.

"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami," kata Firli.

"Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," tuturnya.

Diketahui kasus dugaan suap bansos Covid-19 ini telah merugikan negara senilai Rp17 miliar.

Ditanya soal adanya tersangka baru, Firli tidak menutup kemungkinan dan meminta waktu kepada masyarakat untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Terseret Skandal Bullying, Aktor Ji Soo Terancam Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises

"Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah