"Hal tersebut sesuai kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum dan sudah disahkan Kemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 -2025 tertanggal 27 Juli 2020," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Episode 6 Dalam Drama The Penthouse 2, Pertumpahan Darah, Raih Rating Tinggi
Partai Demokrat Jateng juga bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambil Alihan Kepemimpinan Partai Demokrat.
Mereka juga meminta kepada DPP untuk memecat Kader yang terbukti melakukan pengkhianatan dan melanggar etika politik.
DPD Demokrat Jateng juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan keputusan apapun yang dibuat oleh KLB di Deli Serdang.
Baca Juga: Tanggapi KLB di Deli Serdang, DPD Demokrat Jabar Ancam Polisikan Kader Palsu
Rinto juga mengungkapkan bahwa semua Kader Partai Demokrat se-Jawa Tengah siap menjaga solidaritas untuk melawan hasil KLB ilegal.
Rinto juga menegaskan menola hasil KLB karena pelaksanaannya yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.
Ia juga menegaskan bahwa tak ada satupun baik Ketua DPD sampai Ketua DPC Demokrat se-Jawa Tengah yang hadir atau menandatangani surat kuasa kepada siapapun untuk menghadiri KLB di Deli Serdang.
Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Detik-detik Polisi Myanmar Pukuli Tenaga Medis di Tengah Demonstrasi