"Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri dan atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah," kata dia.
Rinto mengungkapkan hal tersebut adalah tindak pidana dan bisa dituntut secara hukum.
"Maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," tutur dia.