Virtual Police Tegur 125 Akun Media Sosial, Konten Diduga Langgar UU ITE Terbanyak Ada di Twitter

- 12 Maret 2021, 21:00 WIB
Virtual police telah beri peringatan virtual pada 125 akun pengunggah konten yang diduga langgar UU ITE, terbanyak berasal dari Twitter.
Virtual police telah beri peringatan virtual pada 125 akun pengunggah konten yang diduga langgar UU ITE, terbanyak berasal dari Twitter. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR BANDUNGRAYA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meluncurkan program virtual police atau polisi virtual.

Program virtual police bertujuan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sebagai rinciannya, program virtual police merupakan upaya Polri unutk mencegah penyebaran konten hoaks hingga ujaran kebencian mengandung SARA yang berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Debut Solo dengan Lagu 'On The Ground', Rose BLACKPINK Ungkap Alasan Gunakan Bahasa Inggris untuk Album 'R'

Sejak diluncurkan pada 24 Februari 2021 lalu, program virtual police telah memberikan peringatan virtual pada ribuan akun media sosial.

"Sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Ahmad menjelaskan bahwa 125 konten yang telah mendapatkan peringatan dari virtual police, sebanyak 79 konten berasal dari Twitter.

Baca Juga: Peserta SNMPTN Mau Daftar SBMPTN 2021? Simak Ketentuannya dari LTMPT

Sedangkan 32 konten berasal dari Facebook, 8 konten di YouTube, dan 1 konten di aplikasi WhatsApp.

"Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian," ujarnya.

Ahmad menuturkan, sebanyak 12 dari 89 akun media sosial yang terdeteksi melanggar diketahui telah menerima peringatan pertama.

Baca Juga: Viral Video Oknum Debt Collector Pukuli Pengendara Motor, Polisi: Karena Belum Bayar Cicilan

"Ditambah 9 konten menerima peringatan virtual police yang kedua, 7 konten tidak terkirim peringatannya," tuturnya.

Ahmad memamparkan bahwa 21 konten di antaranya gagal mendapatkan peringatan virtual police. Pasalnya, akun media sosial tersebut sudah terhapus atau hilang.

"Terakhir, 21 konten yang gagal dikirimkan peringatan. Itu karena akunnya langsung dihapus atau hilang, biasalah itu hit and run namanya,” tukasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Sumedang Telan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka

Selain itu, Ahmad menuturkan bahwa 36 konten lainnya juga terdeteksi tidak menunjukkan ujaran kebencian, sehingga virtual police tidak memberikan peringatan apapun.

Sebagai informasi, virtual police merupakan upaya untuk menghadirkan Polri di ranah ruang digital.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat peluncuran virtual police pada Rabu, 24 Februari 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah