Gelar Diskusi Pertimbangan Revisi UU ITE, Tim Kajian Panggil Bintang Emon hingga Ahmad Dhani

- 1 Maret 2021, 17:21 WIB
Bintang Emon.
Bintang Emon. /Instagram.com/@bintangemon

PR BANDUNG RAYA − Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo untuk pertama kalinya mempertemukan para pelapor dan terlapor kasus tindak pidana UU ITE, pada Senin, 1 Maret 2021.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa pertemuan pihak pelapor dan terlapor kasus pelanggaran UU ITE akan dijadikan kegiatan diskusi dan jadi bahan pertimbangan revisi UU ITE.

"Mereka bertemu dalam sebuah acara diskusi yang hasilnya akan jadi masukan dan bahan pertimbangan revisi UU ITE," kata Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Diumumkan, Simak Ini Cara Cek Lolos atau Tidak

Sugeng Purnomo yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebanyak dua sesi.

Hal tersebut disebabkan karena jumlah terlapor dan pelapor yang diundang untuk mengikuti acara diskusi cukup banyak. Lantas pertemuan tidak dapat diselesaikan dengan hanya satu sesi, jadi sesi kedua akan diselenggarakan pada Selasa, 2 Maret 2021.

Sesi pertama akan menghadirkan para terlapor atau korban UU ITE, di antaranya figur publik Bintang Emon, Baiq Nuril, pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono, pengajar Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi, pemerhati satwa Singky Soewadi, jurnalis Diananta Putra Sumedi, dan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Pengaduan Online ke Polisi Lewat Aplikasi e-Dumas, Masyarakat Bisa Laporkan Pelanggaran Hukum

Salah satu orang yang diundang sebagai terlapor, merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus UU ITE.

Orang tersebut ialah Baiq Nuril, seorang mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. Ia divonis bersalah telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila dan dihukum penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Namun, Presiden RI Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada tahun 2019 kemudian yang bersangkutan bebas dari jerat hukum.

Baca Juga: Melalui e-Dumas, Masyarakat Kini Bisa Lapor Tanpa Datang ke Kantor Polisi

Sementara itu, ada Muannas Al Aidid dan Ade Armando yang diundang sebagai pelapor.

Sugeng Purnomo mengatakan bahwa dalam diskusi tersebut, membahas tentang masukan dan pendapat dari para pembicara, yang terdiri dari para terlapor dan pelapor.

Hal tersebut juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim kajian UU ITE.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Tim Kajian UU ITE sebagai tindak lanjut dari pesan Presiden Joko Widodo yang harus menitikberatkan pada asas keadilan.

Baca Juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi Lanjutan

Tim kajian itu terbagi atas dua sub, yaitu sub pertama akan bertugas mengkaji implementasi UU ITE, sementara sub tim kedua akan mempelajari kemungkinan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir. Sub tim kedua juga akan bertugas memberi rekomendasi perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Selain itu, Sugeng juga menyatakan bahwa Tim Kajian menampung masukan public. Selain turut melibatkan para pelapor dan terlapor UU ITE, Tim Kajian juga melibatkan kelompok asosiasi pers, serta aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan para praktisi.

Seperti yang Sugeng sampaikan bulan Februari lalu, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan juga akan menampung masukan dari perwakilan partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat, dan akademisi atau pengamat, serta perwakilan dari kementerian/lembaga.

Baca Juga: Gelar Konvensi Calon Presiden 2024, Nasdem Siapkan Panggung untuk Pemimpin Potensial

Tim Kajian juga membuka kanal lewat surat elektronik, pesan singkat, dan aplikasi pengirim pesan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.

Pendapat, aduan, dan masukan itu dapat disampaikan oleh publik kepada tim kajian melalui alamat e-mail [email protected] serta SMS atau Whatsapp ke nomor 082111812226, demikian informasi dari Kementerian Koordinator Polhukam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya hari ini.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x