Deteksi Dugaan Pelanggaran UU ITE, Virtual Police Sudah Tegur 79 Akun Media Sosial

- 10 Maret 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi Virtual Police sudah tegur sebanyak 79 akun media sosial yang terdeteksi melanggar UU ITE.*
Ilustrasi Virtual Police sudah tegur sebanyak 79 akun media sosial yang terdeteksi melanggar UU ITE.* /ANTARA/Ahmad Subaidi

PR BANDUNGRAYA – Program virtual police atau polisi virtual telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu.

Untuk diketahui, virtual police merupakan program yang disediakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, program virtual police merupakan salah satu upaya Polri untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau UU ITE.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Berikan Kebijakan Afirmasi PPPK 2021, Guru 40 Tahun Dipastikan Bakal Dapat Bonus

Baru-baru ini, program virtual police tercatat telah menegur sebanyak 79 akun media sosial di internet.

Kendati demikian, netizen dan pengguna media sosial tidak perlu khawatir, pasalnya virtual police hanya melayangkan teguran kepada pengguna yang berpotensi atau terindikasi mengandung hoaks dan melanggar UU ITE.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan setelah beroperasi beberapa waktu, virtual police telah menegur sejumlah pengguna media sosial.

Baca Juga: Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Susun Pedoman Pengawasan UU Cipta Kerja

Dari kasus-kasus tersebut, umumnya netizen melakukan pelanggaran karena mengunggah konten dengan unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Terhitung hingga hari ini, program virtual police telah mencatat 79 akun media sosial yang menerima teguran.

Menurut, Rusdi Hartono, teguran tersebut disampaikan virtual police melalui pesan langsung (direct message) kepada akun media sosial terkait.

Baca Juga: Meski Kalahkan FC Porto, Juventus Gagal Lolos ke Perempat Final Liga Champions, Ini Alasannya

“Sekarang sudah ada 79 akun media sosial yang telah dilayangkan (teguran melalui) direct message (DM),” ujar Rusdi Hartono dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021.

Ia juga mengungkapkan, dari kasus-kasus yang ada pengguna media sosial yang ditegur virtual police memberikan sikap yang kooperatif.

Terlebih mengingat tujuan awal kemunculan virtual police yakni sebagai cara kepolisian untuk mengedukasi masyarakat untuk beropini secara sehat.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Firli Bahuri Pastikan Semua Pegawai KPK Beralih Status Jadi ASN

“Sampai saat ini, semua respons yang diterima baik. Namun ya, sebenarnya kalau kita saklek, pasti sudah dipidana. Tapi, disinilah adanya kebijakan dari polisi, kita melihat kalau masyarakat sudah terlibat pidana, itu diingatkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Secara singkat, sistem kerja virtual police bermula saat petugas menemukan unggahan dengan konten berpotensi melanggar UU ITE.

Nantinya bukti tersebut akan diteruskan kepada para ahli untuk dimintai pendapat mengenai potensi pelanggaran hukum. Beberapa ahli yang akan dilibatkan seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli informasi serta transaksi elektronik.

Baca Juga: Terancam Dibui Usai Lempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah Ternyata Batal Ditahan

Jika unggahan terbukti melanggar pidana maka petugas melanjutkan laporan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kemudai virtual police mulai bergerak memberikan teguran kepada akun media sosial melalui direct message. Selama batas waktu 1x24 jam, pemilik akun harus menghapus unggahan tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x