4. Integrasi Nilai
- Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40 persen.
- Seleksi Kompentensi Bidang sebesar 60 persen.
5. Pengumuman Lulus
- Pengumuman Kelulusan di situs masing-masing kementerian/instansi
- Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB
Baca Juga: Akhiri Project ArTi Untuk Cinta, Arsy Widianto dan Tiara Andini Rilis Single 'Bahaya'
6. Pemberkasan Dokumen, dengan melengkapi dokumen berikut ini.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
Jika telah berhasil melewati enam tahapan seleksi di atas, Anda baru dapat dipastikan diterima sebagai ASN di masing-masing lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.***