Baca Juga: Hadir di I Live Alone, Key SHINee Ungkap Perasaannya Comeback Tanpa Mendiang Jonghyun
Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Manchester City Berkuasa, Borussia Monchengladbach Malah Memble
"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.
Lebih lanjut Benny pun mendesak hakim untuk tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi.
Namun, menurut Benny harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman vonis Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Baca Juga: Kuburan Jenazah Covid-19 di Parepare Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tiga Mayat Dilaporkan Hilang
Tak hanya itu, pengurangan hukuman tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim.
Kasus korupsi Jiwasraya tersebut diketahui telah merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.***