PR BANDUNGRAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi atau identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
Pasalnya, setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan, baik mobil maupun motor, di jalan raya wajib memiliki SIM.
Aturan terkait pengendara wajib memiliki SIM ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18 Ayat 11.
Baca Juga: Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Jabar Keluar Zona Merah Covid-19, 'Angka di Desa-desa Sudah Turun'
Untuk diketahui, terdapat enam klasifikasi SIM yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, jenis SIM yang paling banyak digunakan adalah SIM A dan SIM C.
SIM A diperuntukan untuk pengendara kendaraan beroda empat atau mobil. Sedangkan SIM C diperuntukan untuk pengendara kendaraan beroda dua atau motor.
Sebagaimana diberitakan PortalProbolinggo.com dalam artikel "Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021", sesuai regulasi yang ada, SIM A dan C hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Amien Rais Tuding Jokowi Langgengkan Kekuasaan, Mahfud MD dan Politisi PKS Beri Penjelasan Begini
Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM dan berapa biayanya? Apakah gratis?
Cara Perpanjang SIM Online
Kini, memperpanjang SIM tak seribet dulu, sebab dapat dilakukan secara online. Dokumen yang perlu dipersiapkan hanyalah:
Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ranah Politik DPR, MPR, Ini Penjelasan Mahfud MD
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
4. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator
Baca Juga: Anton Medan Wafat, Semasa Muda Jadi Preman Paling Ditakuti, Kemudian Jadi Mubaligh Disegani
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya ialah sebagai berikut:
1. Bukan situs korlantas.polri.go.id
2. Klik menu pendaftaran SIM online
3. Kemudian pilih 'perpanjangan SIM'
Baca Juga: Jawab Isu Masa Jabatan Presiden Diubah 3 Periode, Jokowi: Jangan Gaduh
4. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM
5. Masukkan kode verifikasi dan klik 'kirim'.
6. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan kode pembayaran.
7. Lakukan pembayaran di ATM atau datang langsung ke BRI terdekat.
Baca Juga: Gara-gara Mimpi hingga Nekad Bongkar Kuburan, Sejumlah Orang di Parepare Ditangkap Polisi
Setelah registrasi dan pembayaran selesai, tahap selanjutnya ialah sesi foto.
Sesi foto belum bisa dilakukan secara online sehingga pemohon diharuskan datang ke Satpas/Gerai/Sim keliling yang dipilih dengan membawa dokumen, bukti registrasi, dan penbayaran.
Adapun sesuai Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: Anies Baswedan Ceritakan Pengalamannya Nongkrong di Warkop, 'Banyak Warga yang Tak Mengenali'
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
Baca Juga: BMKG: Hilal 1 Sya'ban 1442 H Tampak di 8 Wilayah dari 22 Titik Pantauan
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang melewati tenggat masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.***(Haryo Pamungkas/PortalProbolinggo.com)