Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 yang menyatakan tujuh jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian.
Lebih detail dicantumkan pada Pasal 65 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bisa Lolos SNMPTN dan SBMPTN 2021 dengan Bantuan Jasa Calo?