7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tertera terkait tugas pengawalan tersebut.
Dalam pasal tersebut anggota polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintahan dan masyarakat sesuai kebutuhan.***