Polisi Larang Moge dan Pesepeda Ada Pengawalan, Berikut 7 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan

- 16 Maret 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi.
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. //Pexel/Daria Sannikova

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tertera terkait tugas pengawalan tersebut.

Dalam pasal tersebut anggota polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintahan dan masyarakat sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah