Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 21:52 WIB
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. /PEXELS/Gustavo Fring.

Karena umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama siang hari, maka MUI merekomendasikan agar kegiatan vaksinasi dilakukan malam hari.

Baca Juga: Persidangan Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Ditunda Pekan Depan

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," kata Asrorun.

Apabila dilakukan siang hari dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya karena lemahnya kondisi fisik.

"Dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ucap dia. 

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Chelsea vs Atletico Madrid, Meski Tertinggal Atletico Tetap Optimis

Dalam kesempatan itu pula, Asrorun tetap mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucap Asrorun.

Sementara itu, Ormas Islam Muhammadiyah memberikan panduan tentang puasa Ramadhan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Haji 2021, Pemerintah Siapkan 18 Pesawat untuk Antarkan Calon Jemaah

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah