Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 21:52 WIB
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. /PEXELS/Gustavo Fring.

“Hujan saja diberi ruksha apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” katanya.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah