Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 21:52 WIB
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. /PEXELS/Gustavo Fring.

Pertama, Puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak termasuk dalam kelompok yang sakit ini.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Prof Syamsul Anwar sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Muhammadiyah, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Alasan Dynamite BTS Layak Raih Penghargaan Grammy Awards, Nomor 3 Jangan Terlewat!

Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

Dalam pelaksanaan agama menurut Syamsul memiliki asas memudahkan dan tidak menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Bersua, Chelsea dan Atletico Madrid Sama-sama Tak Terkalahkan di 3 Laga Teranyar

Tuntunan ketiga menurut Syamsul adalah memedomani apa yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah fadu dan tarawih supaya dilakukan di rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah