Dalami Soal Perkara Dugaan Korupsi Dana Investasi ASABRI, Kejagung Minta Klarifikasi Ulang dari Tan Kian

- 17 Maret 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. Kejagung akan minta klarifikasi ulang dari Tan Kian perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana investasi ASABRI.
Ilustrasi dugaan korupsi. Kejagung akan minta klarifikasi ulang dari Tan Kian perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana investasi ASABRI. /Dok. PMJ News.

PR BANDUNGRAYA - Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI sedang dilaksanakan.

Oleh karena itu, jaksa penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Kejagung akan memeriksa ulang KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Tan Kian perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Liga Champions: Ribut dengan Suarez dalam Laga Chelsea vs Atletico Madrid, Rudiger Pilih Fokus Pada Hal Ini

Maka dari itu, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan untuk memastikan aset yang disita pada perkara ASABRI.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Tan Kian masih ada perlu pemeriksaan sekali lagi karena menyangkut untuk memastikan yang sudah disita Jiwasraya dengan aset yang akan disita untuk Asabri," kata Febrie dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Ternyata Belum Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Jelaskan Alasannya

Menurut Febrie, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diklarifikasi ulang dengan pihak-pihak terkait karena masih ada kasus yang dinilainya tumpang tindih sehingga menghambat perkembangan pemeriksaan.

"Belum tahu, tapi ada identifikasi itu lah ya, ada beberapa lokasi itu harus kita pastikan yang sudah tersita mana yang belum mana, kan dia (aset) hamparan," kata Febrie.

Kejagung saat ini sedang berusaha untuk menemukan dugaan baru terkait dengan aliran dana dari Benny Tjokrosaputro selaku ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana.

Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Melenggang ke Babak Selanjutnya Usai Tekuk Atalanta 3-1

Pada 10 Maret 2021, Tan Kian sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Tan Kian dan Beni sudah bekerjasama terkait dengan pembangunan Properti di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro sudah terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam kasus korupsi tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp23,73 triliun.

Baca Juga: Soal Kisruh Partai Politik, Jusuf Kalla Beri Saran ke AHY: Solusinya Partai Baru

Dalam hal ini Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka terkait dengan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya atas nama:

PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri  2012 - 2017, Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dengan demikian, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah melibatkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah