Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***(Dicky Aditya/Galamedia)
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***(Dicky Aditya/Galamedia)
Editor: Bayu Nurullah
Sumber: Galamedia