Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

- 20 Maret 2021, 20:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

"Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," tutur dia.

Kepulangan Rizieq Shihab tersebut memancing adanya kerumunan baik saat di bandara Soekarno-Hatta maupun di kediamannya di Petamburan.

"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," kata jaksa.

Baca Juga: Intip Spoiler Penthouse 2 Episode 10, Ingin Lari dari Joo Dan Tae, Cheon Seo Jin Adakan Pertemuan Rahasia

Dengan begitu, Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis terkait perkara penghasutan kerumunan di Petamburan.

Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018, pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x