"Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," tutur dia.
Kepulangan Rizieq Shihab tersebut memancing adanya kerumunan baik saat di bandara Soekarno-Hatta maupun di kediamannya di Petamburan.
"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," kata jaksa.
Dengan begitu, Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis terkait perkara penghasutan kerumunan di Petamburan.
Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018, pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***