Diketahui Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi Bogor.
Pada kesempatan sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap jaksa sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021.
Kemudian jaksa membaca dakwaannya yang kedua untuk terdakwa Rizieq Shihab.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," tutur jaksa.
JPU menyampaikan awal mula penghasutan ini dari kepulangan Rizieq Shihab yang ingin menikahkan putrinya bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya," kata jaksa.
Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Piala Menpora 2021, Ini Moda Transportasi yang Dipakai