Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

- 20 Maret 2021, 20:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

Diketahui Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Tegaskan Dirinya Tidak Bersalah, Soojin (G) I-DLE Minta Artis Seo Shin Ae Klarifikasi Tuduhan Bullying

Pada kesempatan sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap jaksa sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021.

Kemudian jaksa membaca dakwaannya yang kedua untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Rekaman CCTV Abadikan Momen Lahar Gunung Merapi Mengalir ke BOD VI, LaNyalla Minta Pihak Terkait Lakukan Ini

"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," tutur jaksa.

JPU menyampaikan awal mula penghasutan ini dari kepulangan Rizieq Shihab yang ingin menikahkan putrinya bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya," kata jaksa.

Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Piala Menpora 2021, Ini Moda Transportasi yang Dipakai

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah