ETLE Sudah Berlaku, Tilang Manual Ternyata Masih Diterapkan

- 25 Maret 2021, 16:13 WIB
Tilang elektronik atau ETLE sudah beroperasi, ternyata tilang manual juga masih berlaku.
Tilang elektronik atau ETLE sudah beroperasi, ternyata tilang manual juga masih berlaku. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Kiky Saputri Curhat Kapok Roasting, Nama Sule Ikut Terseret Gara-gara Ini

Oleh karena itu, tilang elektronik dinilai dapat meminimalisir oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli terkait pelanggaran lalu lintas.

"Itu adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk penerapan tahap pertama, tilang elektronik baru dilaksanakan di 12 Polda jajaran di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bandingkan Ramalan Ekonom dan Mbak You, Roy Suryo: Apa Mau Direvisi Juga?

Di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah