Kendati demikian, hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diserahkan kubu Moeldoko ke Kemenkumham belum dapat memenuhi beberapa kelengkapan DPD dan DPC.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.
Baca Juga: Soroti Pernyataan Said Aqil soal Radikalisme Lebih Bahaya dari PKI, Rocky Gerung Ungkap Hal Ini
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Di sisi lain, menurut Mahfud MD, penolakan permohonan hasil KLB Partai Demokrat ini sangat adil dan tidak terlambat.
Dengan keputusan Kemenkumham tersebut, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa konflik internal di Partai Demokrat bukan merupakan ranah pemerintah lagi.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," tutur dia.***