Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Buat KUR Tanpa Agunan Bisa Capai Rp100 Juta
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT, Kemensos Beri Bantuan hingga Rp2,6 Miliar
Di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommy Sumard, dan Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," katanya.
Tak hanya itu, dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Masih Bergulir di 2021, Segera Cek Persyaratannya Melalui Situs Resmi
Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemaninya.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***