Dibekuk Polisi, Pelaku Praktik Ilegal Filler Payudara Ternyata Lulusan Sarjana Pertanian

- 6 April 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi praktik ilegal. Pelaku filler payudara pakai silikon industri yang berbahaya.
Ilustrasi praktik ilegal. Pelaku filler payudara pakai silikon industri yang berbahaya. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini pihak kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal filler payudara dan bokong.

Tersangka kasus praktik ilegal filler payudara dan bokong itu berinsial SR dan ML.

Keduanya tidak memiliki sertifikasi atau spesialis khusus melakukan tindakan medis filler payudara dan bokong.

Berdasarkan keterangan dari polisi, kedua pelaku kasus praktik filler payudara dan bokong menggunakan silikon industri.

Baca Juga: PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini

Baca Juga: Sehun EXO dan Song Hye Kyo Beradu Akting di Drama Ini, Berperan sebagai Desainer

Para tersangka membeli silikon industri tersebut secara online.

Menurut polisi silikon industri itu cukup berbahaya bagi kesehatan korban.

"Jadi memang SR ini melakukan pembelian produk cairan silikon secara online dengan harga Rp3,5 juta per liternya atau setara dengan 1000cc," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Usai membeli silikon industri, para tersangka kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Ini Cara Daftar Penerima Banpres BPUM di Koperasi

Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

"Dari situ, dia gunakan untuk praktek dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta," katanya.

Para pelaku memberikan silikon industri tersebut setelah pelaku memberikan cairan anestesi kepada korban.

Diketahui para pelaku ternyata hanya memiliki pengetahuan soal filler dari pelatihan private filler payudara.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya

"Dia ini jelas tidak memiliki keahlian, karena yang bersangkutan hanya seorang sarjana pertanian. Dia hanya pernah sekali ikut pelatihan privat filler payudara bersama dengan LC yang mengaku sebagai dokter, dan akhirnya dia mendapatkan sertifikat untuk menjalani tindakan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x