PR BANDUNGRAYA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari keputusan Majelis Hakim atas penolakan eksepsi Rizieq Shihab.
Menurut Refly Harun, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memberatkan pihak Rizieq Shihab.
"Yang awalnya cuma diancam hukuman 1 tahun tapi khusus Habib Rizieq Shihab menjadi berlapis-lapis," kata Refly Harun sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa 6 April 2021.
Refly Harun membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab ini dengan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Soal Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab oleh PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran Akan Terbuka
"Sejauh ini baru Habib Rizieq Shihab dan FPI saja yang diperkarakan yang lainnya tidak, termasuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, perlakuan ini adalah bentuk diskriminasi dan juga merupakan jalan panjang menuju keadilan.
Persidangan terkait eksepsi atau nota keberatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Rizieq Shihab selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, juga tes usap di RS Ummi, Bogor.