Usai Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab, Refly Harun: Jalan Keadilan Masih Panjang

- 6 April 2021, 20:43 WIB
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun berikan tanggapan soal penolakan eksepsi Rizieq Shihab.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun berikan tanggapan soal penolakan eksepsi Rizieq Shihab. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Filler Payudara dan Bokong dengan Silikon Industri

Baca Juga: Tewas di Episode Terakhir Penthouse 2, Bagaimana Nasib Logan Lee?

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.

Eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221 dan 226, yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pelaku Praktik Ilegal Filler Payudara Ternyata Lulusan Sarjana Pertanian

Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," terang Suparman.

Sebelumnya, persidangan Rizieq Shihab juga memicu kericuhan lantaran diselenggarakan secara daring.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x