Usai Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab, Refly Harun: Jalan Keadilan Masih Panjang

- 6 April 2021, 20:43 WIB
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun berikan tanggapan soal penolakan eksepsi Rizieq Shihab.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun berikan tanggapan soal penolakan eksepsi Rizieq Shihab. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

 

PR BANDUNGRAYA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari keputusan Majelis Hakim atas penolakan eksepsi Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memberatkan pihak Rizieq Shihab.

"Yang awalnya cuma diancam hukuman 1 tahun tapi khusus Habib Rizieq Shihab menjadi berlapis-lapis," kata Refly Harun sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa 6 April 2021.

Refly Harun membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab ini dengan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: INFO Kebakaran di Bandung Hari Ini, Si Jago Merah Melahap Sejumlah Rumah Warga di Kelurahan Cigelereng

Baca Juga: Soal Penolakan Eksepsi Rizieq Shihab oleh PN Jaktim, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran Akan Terbuka

"Sejauh ini baru Habib Rizieq Shihab dan FPI saja yang diperkarakan yang lainnya tidak, termasuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujar Refly Harun.

Menurut Refly Harun, perlakuan ini adalah bentuk diskriminasi dan juga merupakan jalan panjang menuju keadilan.

Persidangan terkait eksepsi atau nota keberatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Rizieq Shihab selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, juga tes usap di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Bahaya Filler Payudara dan Bokong dengan Silikon Industri

Baca Juga: Tewas di Episode Terakhir Penthouse 2, Bagaimana Nasib Logan Lee?

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu memutuskan untuk menolak eksepsi Rizieq Shihab.

Eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq Shihab tersebut terkait dengan kasus dengan nomor perkara 221 dan 226, yaitu kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab tersebut, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pelaku Praktik Ilegal Filler Payudara Ternyata Lulusan Sarjana Pertanian

Suparman menyampaikan seluruh poin eksepsi Rizieq Shihab tersebut ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," terang Suparman.

Sebelumnya, persidangan Rizieq Shihab juga memicu kericuhan lantaran diselenggarakan secara daring.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab untuk mengadakan persidangan secara langsung.

Meskipun dilakukan secara langsung, kericuhan tetap terjadi di luar ruang persidangan.

Baca Juga: PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini

Ada beberapa orang simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan polisi karena memaksa masuk ke ruang persidangan.

Dalam gelaran persidangan Rizieq Shihab tersebut, setidaknya Polri menyiapkan kurang lebih 2.000 personel untuk mengamankan persidangan.

Persidangan selanjutnya perkara Rizieq Shihab ini akan digelar Senin pekan depan, 12 April 2021.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi, yang di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

JPU juga akan menghadirkan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Persidangan Rizieq Shihab tersebut akan dilaksanakan secara langsung dengan pengawalan aparat keamanan yang ketat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x