Surat Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Dicabut, Kapolri Listyo Sigit: Mohon Maaf, Ada Salah Tafsir

- 7 April 2021, 09:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram tentang larangan peliputan tindakan arogansi polisi /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Polri resmi mencabut Surat Telegram Kapolri yang mengatur pelaksanaan liputan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Surat Telegram Kapolri tersebut memuat 11 poin mengenai pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekarasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik oleh media.

Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid Berjaya, Liverpool Kewalahan di Babak Pertama

Satu di antaranya, pelarangan media dalam menyiarkan tindakan yang menampilkan arogansi dan kekerasan dari aparat kepolisian.

Selain mencabut Surat Telegram Kapolri tersebut, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf Kapolri ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Selasa 6 April 2021 malam.  

Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Belum Ditahan, Ini Alasannya

Ia berpendapat bahwa pencabutan surat telegram yang melarang media tersebut bertujuan untuk menghindari multitafsir.

Kapolri juga mencabut surat telegram itu sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri.

Baca Juga: Simak! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dibuka, Ternyata 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan

Sigit menjelaskan, dalam telegram yang sempat muncul tersebut ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media.

Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Surat telegram itu sebenarnya mengarah pada pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

Baca Juga: Soal Atta-Aurel di Laman Setneg, Haris Azhar: Kalau Tak Ada Live Pernikahan Rakyat Jelata, Di Situ Tidak Adil

"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Sigit.

Kapolri mengungkapkan niat dan semangat awal terbitnya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Depok.com dalam artikel "Minta Maaf Terkait Surat Telegram, Sigit Prabowo Sebut Polri Bisa Tampil Tegas Namun Humanis", Sigit pun dengan kerendahan hati  menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x