Soroti PP Royalti Musik yang Baru Diteken Jokowi, Habib Husein Ja'far: Yaudah, Kafe Putar Ceramah YouTube Saya

- 7 April 2021, 15:18 WIB
Habib Husein Ja'far ikut berkomentar soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi. Ia sarankan masyatakat dengar ceramahnya.
Habib Husein Ja'far ikut berkomentar soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi. Ia sarankan masyatakat dengar ceramahnya. /Twitter.com/@Husen_Jafar/

Cuitan Husein Ja'far soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi.
Cuitan Husein Ja'far soal PP royalti musik yang baru diteken Jokowi. Twitter.com/@Husein_Jafar

Selain Husen Jafar, sebelumnya musisi Julian Jacob juga memberikan komentar atas ditekennya PP royalti musik tersebut.

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

Julian Jacob mengaku berada di tengah-tengah antara setuju dan tidak setuju soal keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Namun, ia mengatakan bahwa lagu miliknya bisa didengarkan secara bebas tanpa harus ada royalti yang ia terima.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob melalui akun Twitter @JulianJacs1794.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Twitter @Husen_Jafar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah