Selain Husen Jafar, sebelumnya musisi Julian Jacob juga memberikan komentar atas ditekennya PP royalti musik tersebut.
Julian Jacob mengaku berada di tengah-tengah antara setuju dan tidak setuju soal keputusan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Namun, ia mengatakan bahwa lagu miliknya bisa didengarkan secara bebas tanpa harus ada royalti yang ia terima.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob melalui akun Twitter @JulianJacs1794.***