Ungkap Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Buka Ruang Bagi Masyarakat untuk Bersaksi

- 8 April 2021, 09:54 WIB
Polri buka ruang bagi masyarakat untuk bersaksi dalam kasus unlawful killing atas enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.
Polri buka ruang bagi masyarakat untuk bersaksi dalam kasus unlawful killing atas enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. /Pikiran Rakyat

"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP," ujar Ramadhan dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021: Laga Perdana Dimulai Besok hingga Duel Sengit Persib vs Persebaya

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa ruang yang diberikan Polri dapat berupa masukan maupun sebagai saksi.

"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x