"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP," ujar Ramadhan dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa ruang yang diberikan Polri dapat berupa masukan maupun sebagai saksi.
"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," ujarnya.***