5 Kendaraan Ini Diizinkan Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Daftarnya

- 9 April 2021, 16:17 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021.

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diputuskan karena melihat kondisi yang masih darutat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, wacana mudik lebaran 2021 ini sudah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak melarang mudik lebaran 2021, namun keputusan tersebut berubah.

Baca Juga: Usai Setahun Kepergiannya, Mutia Ayu Mengaku Kerap Bertemu Glenn Fredly di Dalam Mimpi

Baca Juga: Bertemu Persebaya Surabaya, Persib Bandung Bertandang Lagi ke Sleman, Ini Komentar Robert Alberts

Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Selama larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku yakni pada 6-17 Mei 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.

Baca Juga: Segera Login dikdin.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran Sekolah kedinasan 2021

Baca Juga: Terkait Passing Grade Sekolah Kedinasan 2021, Ini Penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Pertama transportasi yang dilarang yakni kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian yang kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:

Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Terkait larangan mudik lebaran 2021 ini, ada sekitar 166.734 aparat gabungan yang telah disiagakan untuk mengamankan pencegahan mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah