Korlantas menuturkan, perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar berlaku dapat dilakukan pemilik SIM A untuk mobil maupun SIM C untuk motor.
Baca Juga: INFO TERBARU! Formasi CPNS 2021: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN, Berikut Daftar Lengkapnya
Setelah melakukan perpanjangan melalui aplikasi Sinar, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu juga dengan pembuatan SIM, program ujian tulis semua SIM baru akan dijalankan secara online.***