INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta

- 22 November 2021, 14:29 WIB
INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta
INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Menteri Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja agar mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. 

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan segera mencairkan BLT BSU Subsidi Gaji bagi pekerja di tahun 2021 untuk mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jabar Siaga Satu Bencana Banjir dan Longsor, Yuk Antisipasi dengan Cara Ini

Besaran BLT BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," ungkapnya. 

Baca Juga: Rezeki Nomplok untuk Para Pedagang, Ada BLT UMKM Rp1,2 Cair ke Rekening! Segera Cek Nama di Link Ini

Selain harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat mendapatkan BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Menaker:

Baca Juga: Mau Honor Jutaan Rupiah? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari LagiBaca Juga: BSU Guru Hononer Kemenag Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Pekerja/Buruh penerima Upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x