Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karena Mendapatkan BLT BPJS

- 24 November 2021, 21:50 WIB
Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karana Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karana Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan /freepik, pemilik : tirachardz

BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira untuk penerima BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta pada tahun 2020 lalu. Sebab Anda akan kebagian lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, khususnya karyawan penerima upah.

BSU Subsidi Gaji sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan besaran bantuan mencapai Rp 2,4 juta per orang dan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran hanya Rp 1 juta per penerima.

Baca Juga: Tanyakan ke Nomor WhatsApp Ini, Apakah Anda Termasuk Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan?

Menaker Ida Fauziyah memberikan kabar baik bagi para karyawan atau buruh di masa PPKM Darurat ini. Sebab pihaknya akan mencairkan kembali Bansos BSU BPJS Ketenagakejaan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Dijelaskan Menaker Ida, jumlah calon penerima BSU Subsidi Gaji ini mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Baca Juga: Hanya KTP Inilah yang Kebagian BLT BSU Subsidi Gaji, Uang Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening

Adapun, kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakejaan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: INFO TERBARU : Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji, Siap-siap Ditransfer Rp1 Juta
6. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU Subsidi Gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Dana BSU Tak Dianggarkan dalam APBN Tahun Ini, Bagaimana Kelanjutan Termin 3? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU Subsidi Gaji merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkasnya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x