Beri Penyidik KPK Uang Senilai Rp250 Juta, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Mengaku Khilaf

- 17 Januari 2022, 20:31 WIB
Beri Penyidik KPK  Uang Senilai Rp250 Juta, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Mengaku Khilaf
Beri Penyidik KPK Uang Senilai Rp250 Juta, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Mengaku Khilaf /Jurnal Soreang/PMJ News

Baca Juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Apa Alasannya?

Baca Juga: BIKIN IRI! Inilah Jumlah Tanah yang Dimiliki Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terkena OTT KPK

Baca Juga: Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Calon Ibu Kota Baru Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap

Lebih jauh, JPU mengungkapkan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.

Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.***

 

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah