Kemenag Batalkan Keberangkatan ke Tanah Suci, Simak Cara Mengembalikan Dana Haji Calon Jemaah 2020

- 3 Juni 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /PIXABAY/

Jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: Belum Ada Satupun Kota di Indonesia yang Bisa Terapkan New Normal

Jemaah juga harus menyertakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Usai Hapus Cek Poin PSBB, Jalan Braga hingga Dago di Kota Bandung Kembali Dibuka Malam Ini

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan permohonan pengembalian setoran Bipih selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Lama Terparkir saat PSBB, Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mobil Kembali Digunakan

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x