Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya

- 3 Juni 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

BANDUNGRAYA.ID - Kenapa tenaga honorer dihapus 2023? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo tuturkan alasannya.

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Menpan RB. Sebab, tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Menteri Tjahjo Kumolo Beberkan Nasih Satpam dan Cleaning Service

Baca Juga: Peluang Semakin Besar, Kuota PPPK untuk Guru Honorer Agama Dibuka Sebanyak 27.303 Orang

Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x