Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya

- 3 Juni 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya
Ilustrasi Kenapa Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023? Menpan RB Bongkar Alasannya /Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

Baca Juga: JADWAL Persib Bandung dalam Laga Piala Presiden 2022: Siap-siap Lawan Bali United, Bhayangkara FC, Persebaya

Baca Juga: RESMI, Jadwal Piala Presiden 2022: Hasil Drawing Persib Lawan Bhayangkara FC, Bali United, Persebaya Surabaya

Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa: Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam TjahPasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Selanjutnya, pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Baca Juga: Persib Bandung Dikerjai Wasit Kontra Klub Ibu Kota, Pemain Lakukan Ini Protes ke Wasit

Baca Juga: Selain Guru Honorer Usia 40 Tahun Bakal Dapat Bonus, Ketahui 4 Komponen Tes Seleksi PPPK 2021 Lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah