Perhatikan! Ini Cara Pendaftaran PPPK atau P3K Bagi Guru Honorer, Kuota Penerimaan hingga 1 Juta Orang

- 12 Maret 2021, 11:45 WIB
Perhatikan! Ini Cara Pendaftaran PPPK atau P3K Bagi Guru Honorer, Kuota Penerimaan hingga 1 Juta Orang.
Perhatikan! Ini Cara Pendaftaran PPPK atau P3K Bagi Guru Honorer, Kuota Penerimaan hingga 1 Juta Orang. /ANTARA/Galih Pradipta/

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk 1 juta orang, simak ini cara pendaftaran serta alur pendaftaran PPPK 2021.

Kabar baik bagi para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Dibuka, Segera Daftar di Link www.prakerja.go.id!

Melansir Antara, pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga mengatakan akan memberikan perhatian khusus bagi peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia 40 tahun ke atas, dimana mereka akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.

“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Sebelum Ditutup, Segini Besaran Insentif bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 hingga Cara Pendaftarannya

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: SSCN BKN ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah