BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah mengumumkan bahwa akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Menurutnya status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.
Baca Juga: Rumor Ciro Alves Gabung Persib Bandung Berhembus, Ternyata Gegara Ini
Baca Juga: Pasti Cair ke Rekening Rp3 Juta, Bansos PKH 2022 Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id
Menurut Tjahjo, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya soal tenaga honorer dihapuskan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Guru Honorer di Garut Lumpuh Usai Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua, Benarkah?