Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat

- 15 November 2022, 18:30 WIB
Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat
Tsunami PHK, Ini Kewajiban Pengusaha Pada Karyawan yang Dipecat /Pexels/Tim Gouw

Baca Juga: Meta PHK 11 Ribu Karyawan, Salah Satu PHK Terbesar di AS Tahun Ini

2. Memberikan uang penghargaan masa kerja. perhitungannya, sebagai berikut:

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 24 (duapuluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

3. Memberikan uang penggantian hak, yang meliputi:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pada pekerja usaha mikro dan usaha kecil, mereka juga berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh.

Namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan oekerja/buruh.***

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah