Cara Membuat SKCK Online: Tak Perlu Ribet Ke Polres, Ikuti Langkah-Langkah Ini Cukup Pakai Hp di Rumah

- 18 Desember 2022, 09:53 WIB
Cara Membuat SKCK Online: Tak Perlu Ribet Ke Polres, Ikuti Langkah-Langkah Ini Cukup Pakai Hp di Rumah
Cara Membuat SKCK Online: Tak Perlu Ribet Ke Polres, Ikuti Langkah-Langkah Ini Cukup Pakai Hp di Rumah /Tangkap layar skck.polri.go.id/

BANDUNGRAYA.ID- Cara Membuat SKCK Online: Tak Perlu Ribet Ke Polres, Ikuti Langkah-Langkah Ini Cukup Pakai Hp di Rumah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan bukti seseorang memiliki catatan atau tidaknya suatu tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Mau Ke Jogja? Yuk Cek 3 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi, Dijamin Happy

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tata Cara dan Prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat SKCK sendiri berisi data nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan tindakan kriminal seseorang pada periode tertentu.

Baca Juga: Ragam Kuliner: Move on dari Gempa, Intip Kuliner khas Cianjur yang Terkenal dan Legend Banget!

Biasanya SKCK ini diperlukan seseorang untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x