BANDUNGRAYA.ID – Mahkamah Agung (MA) putuskan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman tersebut yang awalnya jatuh pada Ferdy Sambo hukuman mati kini MA memutuskan hukuman tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di konferensi pers Gedung MA.
“Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi yang dikutip dari ANTARA.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan :
- Suhadi selaku Ketua Majelis.
- Suharto selaku anggota majelis 1
- Jupriyadi selaku anggota majelis 2
- Desnayeti selaku anggota menjelis 3