- Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4
Dilansir dari ANTARA, Sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari. Lalu, Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis, 16 Februari terkait putusan hakim PN Jakarta selatan tersebut.
Selain itu juga, MA memutuskan dan meringankan juga kepada tiga terdakwa atas ikut serta nya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketiga terdakwa tersebut ialah :
- Putri Candrawathi, semula dijatuhi 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal, semula dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, kini menjadi 8 tahun penjara.
- Kuat Ma’ruf, semula dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara.
Tanggapan Pihak Keluarga Brigadir Yosua
Adanya keputusan tersebut dari MA, Tim Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaaan atas keputusan tersebut.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ucap Kamarudin Simanjuntak dikutip dari ANTARA.
Menurutnya terlebih lagi Putri Candrawathi yang dinilai sebagai pelaku utama, yang mengakui telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” tuturnya.
Kamarudin juga mengatakan hal ini akan terjadi karena adanya lobi politik yang dilakukan pada keputusan tersebut.