Kedubes RI: Kebijakan Pelarang WNI Masuk ke Malaysia Bersifat Sementara

- 8 September 2020, 14:31 WIB
Menara kembar di Malaysia. Kedubes RI tegaska  larangan masuk ke Malaysia bersifat sementara dalam rangka menekan angka pertambahan kasus Covid-19.
Menara kembar di Malaysia. Kedubes RI tegaska larangan masuk ke Malaysia bersifat sementara dalam rangka menekan angka pertambahan kasus Covid-19. /Pixabay

Malaysia akan melarang warga negara asing memasuki negaranya. Adapun kebijakan itu dikeluarkan pemerintah Negeri Jiran tersebut guna menyelesaikan polemik Covid-19.

Baca Juga: Kisah Cinta SMA-nya Tiba-tiba Viral di Media Sosial, Berikut 5 Film yang Dibintangi Nicholas Saputra

Indonesia bukan menjadi negara satu-satunya yang dilarang. Malaysia telah membuat daftar pelarangan untuk negara, India, Filipina, Amerika Serikat, Brasil, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

Kebijakan ini juga dibuat Malaysia teruntuk negara-negara dengan kasus Covid-18 lebih dari 150.000 orang.

Dilansir dari WHO, Malaysia sudah mencatatkan warga negaranya yang terpapar virus corona sebanyak 9,397 per 7 september 2020.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x