Jelang Pilkada Serentak, KPU Finalisasi Aturan Pembatasan Kegiatan yang Berpotensi Libatkan Massa

- 23 September 2020, 10:21 WIB
Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu, 23 Maret 2019.
Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu, 23 Maret 2019. /ANTARA/Ampelsa

"KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair untuk 15 Juta Pekerja?

"Sudah disampaikan bahwa rapat-rapat umum, pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk memastikan seluruh kampanye dilakukan secara daring. Akan tetapi, sekali lagi ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan," ujar Ilham Saputra.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x