"KPU sedang finalisasi draf revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19, yang pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair untuk 15 Juta Pekerja?
"Sudah disampaikan bahwa rapat-rapat umum, pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama tentu KPU siap untuk memastikan seluruh kampanye dilakukan secara daring. Akan tetapi, sekali lagi ada konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan," ujar Ilham Saputra.***