Diduga Jadi Tim Sukses Kaburnya Cai Chang Pan, 5 Sipir Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

- 3 Oktober 2020, 16:12 WIB
narapidana hukuman mati asal Tiongkok, Cai Chang Pan.
narapidana hukuman mati asal Tiongkok, Cai Chang Pan. /Dok. PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Pada 14 September 2020 lalu, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok telah kabur dari penjara. Akibat hal itu, lima orang petugas lembaga permasayarakatan (Lapas) dinonaktifkan.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News, kelima lapas tersebut diduga membantu pelarian narapidana hukuman mati asal Tiongkok, Cai Chang Pan pada 14 September 2020 dari lapas Tangerang kelas I.

“Ya betul (ada lima) yang kita nonaktifkan,” kata Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Donald Trump Positif Covid-19, Netizen Heboh Kaitkan dengan Episode The Simpsons

Rika juga megaskan bahwa kelima petugas itu dinonaktifkan setelah diduga membantu narapidana asal Tiongkok kabur. Sekarang kelima petugas lapas tersebut di pindahkan ke kantor wilayah kawasan Banten.

“Untuk kelima orang lapas itu, kita pindahkan ke kantor Kemenkumhan wilayah Banten,” ujarnya.

Persitiwa ini sempat membuat gaduh masyarakat karena dapat kecolongan seorang narapidana yang dihukum mati kini telah kabur.

Baca Juga: Jadi Rebutan Dua Negara, Pelatih Timnas Spanyol Sesumbar Soal Adama Traore

Akan tetapi kini diduga bahwa kelima sipir dari lapas Tangerang terlibat dalam pelarian yang dilakukan oleh narapidana Cai Chang Pan.

Tindakan ini diambil oleh Ditjenpas dalam bentuk mencari segala hal yang bersangkutan dengan pelarian kasus narapidana Narkoba ini.

Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan kabur pada 14 September 2020 dini hari pukul 2.30 WIB. Kepala lapas Tangerang kelas I Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mencari dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Cimahi Hari Ini 3 Oktober 2020: Bertambah Satu Pasien Positif

Kasus narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh Cai Chang Pan membawanya ke meja hijau Pengadilan Tinggi Negri Tangerang.

Pengejaran ini akan dilakukan dan diusut sampai tuntas dari mulai bagaimana proses narapidana kabur hingga orang-orang yang membantunya.

Sebelumnya, Cai Chang Pan divonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Negri Tanggerang pada 19 Juli 2017 karena kasus Narkoba.

Baca Juga: Netflix Suguhkan Lagi Film Dokumenter, 'David Attenborough: A Life on Our Planet' Tayang Mulai Besok

Namun sebelum menjalani proses hukum, Cai Chang Pan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017. Tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Kasus yang menimpa Cai Chang Pan merupakan kasus yang berat. Ia terbukti bersalah atas kasus Narkoba dengan jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.

Menurut keputusan pengadilan atas kasus Cai Chang Pan total berat narkoba jenis sabu yang ia miliki sekira 135 kilogram.

Baca Juga: 5 Lagu Hits K-Pop Ini Awalnya Dibuat untuk Boy dan Girl Group Lain, Mulai dari EXO hingga NCT

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kini pihak kepolisian beserta jajaran pemerintah lainnya sedang mencari narapidana Cai Chang Pan yang kabur sampai saat ini.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah