RUU PKS Dinilai Adopsi Paham Barat, Komnas Perempuan: Feminisme Mana? Publik Bersumber dari Medsos

- 4 Oktober 2020, 18:03 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyinggung soal wacana publik yang beredar di masyarakat mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hanya mengadopsi prinsip-prinsip feminisme.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, menurut Komisioner Komnas Perempuan, RUU PKS diadopsi dari berbagai sumber dan mengandung prinsip keadilan sehingga tidak benar hanya bergantung pada paham feminisme.

“RUU PKS ini mengadopsi prinsip-prinsip keadilan sehingga tidak betul kalau dikatakan hanya dari feminisme, kami mengambil dari berbagai paham,” tutur Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Padang, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Berita Baik! Jumlah Pasien Positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Menurun hingga 212 Orang

Maria Ulfah mengatakan hal itu dalam kesempatan diskusi online, Bedah RUU PKS dan Urgensinya untuk segera disahkan dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas Padang.

Secara sederhana dalam kesempatan diskusi online tersebut, Maria menjelaskan bahwa feminisme merupakan sebuah ide atau ideologi yang melawan ketidakadilan terhadap perempuan. Lalu tambahnya, orang-orang yang memperjuangkan prinsip itu disebut sebagai feminis.

“Dengan demikian orang-orang yang menolak feminisme sama saja dengan menyetujui ketidakadilan pada perempuan berlangsung terus menerus,” ujar Maria. 

Baca Juga: Liga Inggris: Tak Mampu Tebus Aouar, Arsenal Kini Alihkan Bidikan ke Gelandang Chelsea

Pada kesempatan diskusi online tersebut, Maria Ulfa mencoba untuk memberikan sumber lain dari polemik perbedaan pendapat mengenai RUU PKS yang terjadi di masyarakat dengan mencontohkan kisah dari Nabi Muhammad SAW.

Sebagai seorang muslim ia menyampaikan bahwa dalam Islam, perjuangan Nabi Muhamad SAW merupakan salah satu gerakan yang mengehentikan tradisi jahiliah.

Ia juga menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu. Seperti mengubur hidup anak perempuan, melakukan diskriminasi perempuan dan meninggikan harkat dan martabat perempuan.

Baca Juga: Di Tengah Persiapan Peluncuran, Bocoran iPhone 12 Tersebar Lewat Situs Belanja Online

“Tidak hanya itu di masa Jahiliyah, perempuan dinikahi tanpa batas. Saat Islam hadir kemudian diatur hanya memperbolehkan sampai empat,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Maria menyinggung pemahaman opini masyarakat mengenai paham feminisme berasal dari mana.

Ia mengatakan jika mengacu pada prinsip-prinsip keadilan terhadap perempuan, Nabi Muhammad adalah feminis sejati.

Baca Juga: Sinopsis The Ghost and The Darkness Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

“Oleh sebab itu, jika ada yang mengatakan bahwa RUU PKS diadopsi dari paham feminisme, maka perlu ditanyakan kembali, feminisme yang mana?,” tuturnya.

Hal yang menjadi perhatian penuh Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah adalah ketidaksepahaman masyarakat terhadap RUU PKS.

Ia menduga bahwa masyarakat cenderung menerima informasi hanya dari media sosial dibanding membaca langsung naskah akademik dan RUU.

Baca Juga: Sinopsis The Ghost and The Darkness Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

“Sudahlah membaca hanya dari media sosial, masyarakat tidak melacak lagi sumber dari mana, divirilakan pula, ini yang membuat terjadinya kesalahpahaman berantai,” tuturnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah