Kisruh, Buruh akan Melakukan Aksi Mogok Besok, Berikut 7 Poin Penolakan RUU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 14:05 WIB
Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Juta Buruh Lakukan Unjuk Rasa ‘Mogok Nasional’
Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Juta Buruh Lakukan Unjuk Rasa ‘Mogok Nasional’ /ANTARA - Muhammad Zulfikar/

Diperkirakan aksi mogok ini akan melibatkan sejumlah pelaku pekerja buruh dari berbagai industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga losgistik dan perbankan.

Adapun, aksi mogok ini terkait penolakan berfokus pada tujuh poin yang akan para buruh perjuangkan terkait RUU Cipta Kerja, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Donald Trump, Taiwan Ternyata Ingin Sang Presiden AS Lawan Kemarahan Tiongkok

1. Para buruh menilai jika RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari upda minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK)

2. Para buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 buah upah menjadi 25 bulan, dengan metode 19 bulan dibayar pemilik usaha. Sementara 6 bulan lainnya tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Para buruh menolak pasal terkait mengatur mengenai tidak adanya batasan waktu status kontrak pekerja, yang berpotensi para buruh berstatus kontrak seumur hidup.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Dilarikan ke RS karena Terpapar Covid-19 sejak 3 Oktober 2020?

4. Para buruh menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi memunculkan sistem kontrak dan outsourcing seumur hidup

5. Para Buruh menilai bahwa RUU Cipta Kerja menghadirkan sebuah masalah yakni jam kerja yang dinilai eksploitatif (pendayagunaan).

6. Para Buruh menilai bahwa RUU Cipta Kerja mengenai cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan berpotensi hilang, serta hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitupun dengan cuti panjang yang berpotensi hilang.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah