Pasalnya sistem tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayar upah sesuai dengan jumlah jam bekerja.
Sistem pengupahan seperti ini dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Kendati demikian, Dinar memastikan bahwa regulasi sistem pengupahan tidak akan menyebabkan pergantian sistem, dan hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Gim Among Us Terkena Imbasnya Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Netizen Samakan DPR dengan Impostor
"Kan sekarang ada start up, yang upahnya tergantung per jam kerja. Maka itu yang diatur," katanya.
Dinar menuturkan bahwa kini sebagian besar pekerjaan di Indonesia telah beradaptasi dengan era Revolusi Industri 4.0, sehingga tidak selalu terpatok pada delapan jam kerja.***