Heboh Sistem Upah Per Jam dalam UU Cipta Kerja, Begini Jawaban Kemenaker

- 7 Oktober 2020, 10:45 WIB
Aksi para demonstran untuk penolakan UU Cipta Kerja.
Aksi para demonstran untuk penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Fikri Yusuf

Pasalnya sistem tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayar upah sesuai dengan jumlah jam bekerja.

Sistem pengupahan seperti ini dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Kendati demikian, Dinar memastikan bahwa regulasi sistem pengupahan tidak akan menyebabkan pergantian sistem, dan hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Gim Among Us Terkena Imbasnya Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Netizen Samakan DPR dengan Impostor

"Kan sekarang ada start up, yang upahnya tergantung per jam kerja. Maka itu yang diatur," katanya.

Dinar menuturkan bahwa kini sebagian besar pekerjaan di Indonesia telah beradaptasi dengan era Revolusi Industri 4.0, sehingga tidak selalu terpatok pada delapan jam kerja.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah